terima kasih telah berkunjung ke Blog Saya. dan kali saya akan membahas hal yang berbeda .mengenai hukum Negara
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Negara Hukum merupakan terjemahan
dari konsep rechstaat atau rule of low
yang bersumber dari pengalaman demokrasi konsitusioal di eropa abad ke -19 dan
ke 20, oleh karena itu Negara demokrsi pada dasarnya adalah Negara hokum
CIRI –CIRI HOKUM ADALAH”
1.
Adanya supremasi
hokum
2.
Jaminan hak
asasi Manusia
3.
Legalitas Hukum
4.
Dan diNegara
hukum berpunjam pada UUD
Negara indonesia adalah salah
satu Negara hukum yang setiap peraturannya tertera pada UUD, Dan tidak ada
atupun yang dapat melanggar UUD yang telah dijadikan sebagai tuntunan Hukum
indonesia.
No comments:
Post a Comment