NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

terima kasih telah berkunjung ke Blog Saya. dan kali saya akan membahas hal yang berbeda .mengenai hukum Negara 



NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Negara Hukum merupakan terjemahan dari konsep rechstaat atau rule of  low yang bersumber dari pengalaman demokrasi konsitusioal di eropa abad ke -19 dan ke 20, oleh karena itu Negara demokrsi pada dasarnya adalah Negara hokum

CIRI –CIRI HOKUM ADALAH”
1.       Adanya supremasi hokum
2.       Jaminan hak asasi Manusia
3.       Legalitas Hukum
4.       Dan diNegara hukum berpunjam pada UUD
Negara indonesia adalah salah satu Negara hukum yang setiap peraturannya tertera pada UUD, Dan tidak ada atupun yang dapat melanggar UUD yang telah dijadikan sebagai tuntunan Hukum indonesia.







kunjungi juga link : --->>     sksmahasiswa.blogspot.com

No comments: